Otomania.com - Dua pelaku kejahatan rampas mobil taksi online diringkus jajaran Polresta Tangerang, mereka sempat batal lakukan aksi karena kalah kekar dengan calon korban.
Kedua pelaku perampokan tersebut berinisial MT (32) dan satunya lagi adalah AS (32).
Keduanya beraksi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020) lalu.
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan,
Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
Baca Juga: Pecatan TNI Dihajar Warga Karena Rampas Motor Driver Ojol, Beraksi Pakai Seragam
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Kata Ade, kedua tersangka sepakat merampok sopir taksi online.
Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
Ade mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” ungkapnya.
Baca Juga: ABG Tega Tusuk Temannya Sendiri, Niat Rampas Motor Buat Modal Nikah