Otomania.com - Pihak BP Jamsostek mengatakan jika karyawan yang yang sudah tak digaji masih bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Skema pencairan BLT itu akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah lama tak menerima gaji sejak beberapa bulan lalu akibat pandemi Covid-19?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020 dan iuran kepesertaannya tidak menunggak.
"Kriteria penerima BSU adalah Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020," ujar Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Artinya, meski karyawan bersangkutan gajinya berkurang atau bahkan sudah tak lagi menerima gaji dari perusahaan, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.