Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.
Kelengkapan
Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.
Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Surat elektronik (e-mail)
- Nomor handphone
- Alamat domisili
- Pendidikan terakhir Status kerja
- Pelatihan yang diinginkan
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
- Nama
- Alamat
- NIK pada KTP elektronik
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Pernyataan kebenaran data
- Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
- Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Yang bisa mendaftar
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.
Rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Anggota TNI-Polri Kepala desa dan perangkatnya
- Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5".