Lumayan Buat Modal Belajar Buka Bengkel, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Kelengkapan

Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

Yang bisa mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian sebagai berikut:

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5".