"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujar Arie.
Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Modusnya Pancing Emosi Kemudian Dikeroyok 10 Pelaku, Lalu Motor Korban Dibawa Kabur
2. Mengaku memiliki hasrat
Aksinya meraba payudara di sebuah gang membawa Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Frengki mengaku aksinya itu dilakukan lantaran ia memiliki hasrat untuk memegang payudara.
"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tutur Arie.
3. Sudah 6 kali beraksi
Pelaku begal payudara, Frengki Simanjuntak mengaku telah beberapa kali memegang payudara banyak korban yang melintas di gang kelurahan Rambutan tersebut.
Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Frengki sudah enam kali melakukan hal tak terpuji tersebut.