Spesialis Curanmor Pekanbaru Dicokok, Ratusan Motor Telah Dicuri, Sampai Tak Ingat Jumlahnya

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:15 WIB

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat menggelar ekspos penangkapan dua pelaku spesialis curanmor di Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Pelaku Syaiful adalah otak dari aksi curanmor itu. Residivis kasus narkoba ini sudah mencuri sepeda motor sejak tahun 2017.

"Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa unit sepeda motor yang dicuri. Tapi sudah ada sekitar ratusan motor berhasil didapat.

Sedangkan dengan pelaku EY (Ezi Yananda) baru tiga unit sepeda motor berhasil dicuri, karena baru bergabung dengan SY (Syaiful)," sebut Ambarita.

Dia mengatakan, sepeda motor yang mereka curi dijual ke sejumlah daerah dengan harga Rp 2 juta.

Baca Juga: Dishub Jakarta: Ganjil Genap Bukan Agar Warga Naik Angkutan Umum, Tapi Untuk Kerja dari Rumah

Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku SY mengaku uangnya untuk beli sabu. Sedang EY ngakunya untuk biaya hidup sehari-hari," kata Ambarita.

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku curanmor ini berawal dari laporang salah satu korban bernama Ridho Butar-Butar (33).

Korban kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkirkan di kantor tempat kerja di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 1 Juli 2020 lalu. Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Baca Juga: AC Mobil Tak Boleh Nyala Saat Mesin Mati? Coba Simak Kata Ahli Berikut Ini

Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Bahari Abdi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor tersebut.

"Pelaku saat itu diamankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Kemudian, sebilah pisau, satu buah kunci letter Y, satu buah obeng dan tas sandang," kata Ambarita.

Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curammor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada pelaku lainnya yang sudah DPO (dafrar pencarian orang)," pungkas Ambarita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Polisi Pakai Pisau, Dua Spesialis Curanmor di Pekanbaru Ditembak".