Geng Motor Pancing Keributan dengan Ludahi Warga dan Geber Mesin, Nyaris Bentrok di Tasikmalaya

Parwata - Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:55 WIB

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto (Parwata - )

Otomania.com - Geng motor diduga memancing keributan dengan meludahi pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Cihideung Balong.

Buntut dari ulah geng motor tersebut nyaris menjadikan bentrok dengan warga pada Minggu (9/8) sore.

Melansir dari Tribun-Jabar.id, bentrokan tersebut nyaris terjadi dengan warga Jalan Cihideung Balong, Kota Tasikmalaya

Dengan kejadian tersebut, Polresta Tasikmalaya akan bertindak tegas.

Baca Juga: Empat Berandalan Pelaku Curanmor Ditangkap, Ada yang Masih Bocah

"Jangan mengira bawa-bawa senjata tajam itu bukan tindakan pidana. Ingat hukumannya 10 tahun penjara," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Senin (10/8).

Minggu sore itu berandalan bermotor diduga menancing keributan dengan meludahi pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Cihideung Balong.

Lalu kawanan menggeber-geber mesin motor memancing keributan.

Akibatnya satu sepeda motor kawanan jatuh dan ditinggalkan karena warga lain mulai berdatangan.

Bentrokan tak sempat terjadi karena kawanan yang sempat bolak-balik akhirnya pergi setelah warga berjaga-jaga.

Sepeda motor nahas tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polsek Cihideung.

Baca Juga: Pengemudi Avanza Panik Mobilnya Didatangi Geng Motor, Kaca Dipecah dengan Brutal, 7 Orang Diringkus

Menurut Anom, berdasar informasi dari warga, kawanan ada yang membawa senjata tajam.

"Jangan dianggap enteng. Itu melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Anom mengingatkan, situasi Kota Tasikmalaya yang kondusif ini jangan diganggu oleh ulah-ulah berandalan bermotor seperti itu.

"Jika ada lagi kami akan menindak tegas. Ingat bawa senjata tajam hukumannya 10 tahun. UU itu tidak segan-segan kami terapkan jika muncul lagi ulah seperti itu," kata Anom

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Geng Motor Nyaris Bentrok dengan Warga, Kapolresta : Bawa Senjata Tajam Hukumannya 10 Tahun".