Lelang Mobil Murah Bea Cukai: Honda Jazz dan Honda Fit Sepaket Limit Rp 38 Jutaan

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Mobil Honda Jazz 1.5L A 2008 yang akan dilelang oleh Bea Cukai di Lelang.go.id. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Jika Sobat sedang mencari mobil bekas yang harga sangat terjangkau, bisa ikut lelang ini.

Dua unit mobil yang dilelang sepaket ini dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan.

Berdasarkan informasi lelang di situs lelang resmi milik pemerintah, Lelang.go.id, Kamis (6/8/2020), Bea Cukai akan kembali melelang dua mobil hasil sitaan yakni Honda Jazz dan Honda Fit.

Kedua mobil itu dilelang satu paket dengan nilai limit Rp 38,7 juta.

Bagi Anda yang tertarik, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta paling lambat pada 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Simak Nih, Syarat Mobil Motor Barbuk Pencurian Bisa Diambil Pemilik

Lelang.go.id
Mobil Honda Fit 1.3G A 2008 yang akan dilelang oleh Bea Cukai di Lelang.go.id

Uang jaminan disetorkan ke momor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari Lelang.go.id setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada 13 Agustus 2020.

Informasi objek lelang yakni Honda Fit 1.3G A Tahun 2008, Nomor Rangka : GE6-1096830, Nomor Mesin: L13A4107331(BPKB tidak ada, STNK tidak ada).

Sementara itu, Honda Jazz 1.5L A Tahun 2008 memiliki Nomor Rangka: JHMGE88509S200792 Nomor Mesin : L15A71000893 (BPKB tidak ada, STNK tidak ada).

Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui LINK INI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lelang Mobil Murah Sitaan Bea Cukai, Honda Jazz Mulai Rp 38,7 Juta".