Mereka lalu melakukan penyergapan di Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat, Kota Semarang.
"Saat melakukan penangkapan dua orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolsek.
Dia melanjutkan, setelah di geledah di dalam mobil terdapat enam buah gitar hasil curian di daerah Jalan Meranti Banyumanik Kota Semarang.
Barang bukti lain, gunting besi, linggis dan sepasang plat nomor.
Selanjutnya dengan membawa dua orang pelaku yang berhasil di tangkap tersebut.
Pihaknya bergerak menuju rumah rumah terduga pelaku Tasuri di Dukuh Njetis Kelurahan Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.
Di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa sembako hasil curian yang belum sempat dijual.
Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan itu satu buah gunting besi, dua linggis, satu unit mobil Avanza hitam, sepasang plat nomor palsu B 2762 PFQ, satu kompresor.
Barang bukti sembako berupa satu box Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok.
"Pelaku kami jerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun."
"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Berkali-kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polsek Tembalang Semarang,