Simak Nih, Syarat Mobil Motor Barbuk Pencurian Bisa Diambil Pemilik

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Polres Tegal Kota melakukan ungkap kasus terhadap sembilan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Mobil dan motor hasil pencurian sudah ditemukan dan jadi barbuk atau barang bukti bisa diambil oleh pemiliknya gak ya?

Nah, pertanyaan ini pas banget dengan keberhasilan Satreskrim Polres Tegal yang sedang menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak tujuh motor dan dua mobil diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Tegal.

Kendaraan tersebut diamakan dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.

Melansir dari TribunBanyumas.com, Satreskrim Polres Tegal Kota membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.

Keenam pelaku pencurian tersebut dibekuk dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.

Dari enam pelaku, telah diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh motor dan dua mobil.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan.

Baca Juga: Maling Motor Panik Ngumpet di Toilet Kantor Kades, Barang Bukti Dibuang Bukan Jaminan Aman

Pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.