Besok Penindakan Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Berikut Waktu dan Ruas Jalannya

Parwata - Rabu, 5 Agustus 2020 | 12:45 WIB

Petugas membagikan bendera ketika melakukan sosialisasi ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020). (Parwata - )

Ditegur

Puluhan pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara selama sosialisasi, terkena teguran oleh petugas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, sosialisasi ganjil genap hari pertama pada Senin (3/8/2020) lalu ada puluhan pengendara yang ditegur petugas.

“Rinciannya, pagi ada delapan pengendara, dan sore ada 22 pengendara yang ditegur petugas,” ucap Harlem di lokasi, Rabu (5/8/2020).

Harlem menambahkan, hal serupa juga dilakukan selama sosialisasi ganjil genap hari kedua pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Bahkan, jumlah pelanggar yang terkena teguran mengalami peningkatan.

“Khusus untuk pagi ada 37 pengendara yang ditegur dan sore harinya ada 56 pengendara,” sambung Harlem.

Baca Juga: Dishub Jakarta Sebut Sistem Ganjil Genap Diterapkan Agar Warga Tetap Dirumah

Ada juga 23 pengendara yang diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan, karena kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan.

“Kalau untuk hasil hari ini belum ada, karena kan masih berjalan,” papar Harlem.

Dimas, pengendara lainnya, mengaku sudah beberapa kali melintas di Jalan Gunung Sahari.

Namun, dirinya baru mengetahui adanya penerapan kembali ganjil genap.

“Bagus sih (ada sosialisasi), jadi lebih tahu (ada ganjil genap)."

"Sering lewat sini tapi buat putar balik aja,” aku Dimas.

Adapun kebijakan ganjil genap dilaksanakan pada Senin hingga Jumat, di mana untuk pagi hari berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari diterapkan pukul 16.00-21.00 WIB.

25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

10. Jalan Pintu Besar Selatan;

11. Jalan Gajah Mada;

12. Jalan Hayam Wuruk;

13. Jalan Majapahit;

14. Jalan Sisingamangaraja;

15. Jalan Panglima Polim;

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kiai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari.

13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Besok Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pengendara Dibagikan Bendera dan Bunga".