"Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang," tuturnya.
"Ini sangat rawan Cipali buk ya. Takutnya ada yang ngantuk," jelas sang Polantas.
Seperti diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.
Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.
Nah buat masyarakat yang mau uji nyali makan dipinggir tol, sebaiknya hindari deh.
Seperti yang dibilang pak polisi, bisa saja aja pengemudi yang tiba-tiba bantir setir dan menabrak.
Karena kita kan enggak tahu bahaya apa yang akan mengancam.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "VIRAL Video Satu Keluarga Lakukan Hal Berbahaya Makan Besar di Pinggir Tol Cipali".