Ingat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 18:55 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi. (Adi Wira Bhre Anggono - )

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Mobil Bekas MPV Mewah Nissan Serena C26 Wajib Dilirik, Harga Mulai Rp 130 Jutaan Untuk Tahun 2013

h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden 2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK

i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Baca Juga: 50 Tahun Sudah Suzuki Menemani Masyarakat Indonesia, Masih Ingat Motor Pertama Mereka yang Mengaspal di Tanah Air?