Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tumbalnya Harus Motor Baru, Total 7 Unit Motor Jadi Seserahan Para Korban

Parwata - Rabu, 29 Juli 2020 | 11:30 WIB

Petani asal Desa Argotirto, Kabupaten Malang yang ngaku sebagai dukun sakti dalam rilis Polsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020). (Parwata - )

"Jadi sepeda motornya itu harus baru. Namun, saat korban menagih janjinya, pelaku selalu beralasan jika ritualnya belum selesai," terang Agus.

Pelaku berdalih, sepeda motor tersebut adalah tumbal untuk dipersembahkan kepada sosok gaib yang dipercayai oleh sang dukun.

Karena, sosok gaib itu diyakini bisa menghasilkan uang yang berlimpah.

"Malah para korban akhirnya tertipu dan tidak mendapatkan uang triliunan itu," beber Agus.

Selain sepeda motor dan uang, pelaku melakukan ritual dengan tanah kuburan

Tanah tersebut diletakkan di sebuah wadah. Syaratnya tanah tersebut harus berasal dari 7 kuburan berbeda.

"Tanah kuburan ini dibawa pelaku saat ritual dan dipercaya dari tanah tersebut keluar emas," ujar Agus.

Kendaraan bermotor roda dua itu sejatinya akan dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.

Polisi masih memburu penadah asal Sumbermanjing Wetan.

Ada dugaan jika pelaku terlibat sindikat. Lantaran motor baru itu dikumpulkan untuk langsung dijual.

Baca Juga: Driver Ojol Punya Sampingan Jadi Paranormal, Korban Tidur Lelap Ponsel Pun Lenyap

"7 motor yang diserahkan korbannya. Kami amankann total ada 2 kendaraan. Lalu 5 motor sisanya masih dalam pencarian," ungkap Agus.

Dalam praktiknya, tipu muslihat pelaku dilakukan sejak 2 bulan hingga 3 bulan.

Agus menjelaskan, sasaran pelaku melancarkan tipuan sejatinya kepada orang-orang yang berpendidikan.

"Para korban yang berjumlah empat orang itu total secara keseluruhan sudah memberikan Rp 200 juta," jelas Agus.

Polisi menduga, jumlah korban bisa bertambah. Karena sejauh ini yang melaporkan diri ke polisi hanya empat orang.

"Bisa jadi bertambah," terang Agus.

Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matik.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Rayuan Manis Dukun Palsu di Malang Janjikan Kekayaan, Ritual di Makam, Motor Jadi Tumbal Persembahan".