Otomania.com - Ratusan unit motor dan mobil dinas berpelat merah di Kabupaten Malaka, NTT menunggak pajak kendaraan.
Setidaknya ada 314 unit motor dan mobil dinas yang belum membayar pajak, jangkanya pun bervariasi dari satu hingga tiga tahun.
Data ini dirilis Unit Pelaksana Teknis (UPT) NTT Pendapatan Daerah (Penda) Malaka per tanggal 22 Juli 2020.
Seperti disampaikan oleh Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, SE, didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS, di Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Rabu (22/7).
Ia mengakui pihaknya sudah, sedang dan terus berkoordinasi dengan Pemkab Malaka untuk melakukan pelunasan.
"Kita mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB.
Kita tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkab Malaka," ujar Clara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malaka, Aloysius Payong, mengaku telah berkoordinasi dan menyurati pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar pajak tertunggak.
Baca Juga: Pabrik Esemka Sepi, Warga Sebut Karyawan Dirumahkan dan Kena Potong Gaji
"Ini preseden tidak baik. Kita lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar.
Setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak," ujar Aloysius, di Betun, Kamis (23/7).
Pada prinsipnya, lanjut Aloysius, pemkab pasti merespons dengan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar. Dana operasional kendaraan sudah dianggarkan, tinggal bayar.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul "Pemkab Malaka Menunggak Pajak 314 Kendaraan Plat Merah, Aloysius Payong: Ini Preseden Tidak Baik".