Truk Senilai RP 300 Juta Raib Digondol Maling, Pelaku Cepat Ditelusuri, Ternyata Bukan Orang Jauh

Parwata - Selasa, 28 Juli 2020 | 08:00 WIB

Polsek Kalideres tunjukan barang bukti kasus truk curian di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/7/2020). (Parwata - )

Bahkan pelaku S, diketahui telah membawa truk curian sampai Rest Area Ruas Tol Tangerang-Merak KM 68, Cipocok Jaya, Serang, Banten.

Akibat perbuatannya S dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Baik pelaku dan korban berkerja di tempat yang sama dan sama-sama berprofesi sebagai sopir truk," papar Slamet

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Parkir Truk di Jalan Daan Mogot Dicuri, Sopir Jadi Korban Teman Sendiri, Ini Kronologinya"