Otomania.com - Nomor mesin kendaraan menjadi salah satu syarat administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Sebagaimana namanya, nomer mesin ini tertera di bagian mesin dan juga pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tidak hanya itu saja nomer mesin juga tertulis di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kesesuaian setiap huruf dan angka pada mesin dengan yang ada pada STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.
Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan. Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Baca Juga: Awas Tertipu Saat Beli Kendaraan Bekas, Waspada STNK dan BPKB Palsu
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun bagaimana jadinya ketika nomor mesin atau rangka rusak akibat kecelakaan ataupun keropos karena faktor usia?
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.