Otomania.com - Saat ada razia lalu lintas, terkadang polisi langsung melakukan kunci kontak motor pada pengendara yang akan diperiksa.
Lantas, apakah cara menyita kunci kendaraan dengan cara seperti itu sah-sah saja dilakukan?
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.
Menurut Budiyanto, jika dilihat dari pelanggaran dan situasi di lapangan, jika STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku polisi memang diberi kewenangan untuk menyita kendaraan.
Baca Juga: Wajib Cek Tiga Indikator Vital Sebelum Beli Mobil Bekas, Biar Gak Rugi
"Dan kalau situasi di lapangan memaksa untuk itu (menyita kunci) maka diperbolehkan, kan kita memiliki diskresi, maksudnya petugas mengambil keputusan untuk mengamankan kunci kendaraan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2020).
Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas.
Alasan adanya kewenangan tersebut kembali lagi pada hal keamanan.
"Hal itu dilakukan agar si pelanggar tidak melarikan diri dan bisa menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
Baca Juga: 45 Titik Baru Kamera CCTV E-Tilang Dipasang, Ingat ya Tilang Elektronik Akan Berlaku Kembali
"Dan untuk penyitaan kendaraan itu di cantumkan dalam dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, kalau nggak salah di Pasal 260 ayat 1 huruf D," ucapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli-5 Agustus 2020.
Ada belasan jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya ini baru dilakukan kembali semenjak covid-19 melanda Indonesia.
Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi aturan lalu lintas.