Devi menyampaikan, pencurian itu terjadi pada Rabu (4/7/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
MY mencuri motor milik Iskandar, warga Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.
Saat hendak melaksanakan salat Subuh, korban mendapati motor Honda Revo miliknya sudah tidak ada di bawah rumah panggungnya.
Korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Rebang Tangkas. Petugas mengamankan MY di rumahnya, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Ditembak karena Melawan, Pencuri Motor di Kasui Terancam 7 Tahun Penjara".