Namun dengan adanya Program Diskon Corona ini, Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp 562.5 miliar sejak diberlakukan bulan Juni lalu.
Menurut Budi, program insentif ini mampu menggairahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
"Program insentif pajak berupa diskon corona ini adalah satu di antara triple track yang diluncurkan ibu gubernur di masa pandemi ini," tegas Boedi.
Tidak hanya potongan besaran pajak, Pemprov Jatim juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang masih berlangsung.
Baca Juga: Dek Mio Dipaksa Gendong Mesin Ninja 250, CVT Sudah Tak Tampak Diganti Penggerak Rantai
Tercatat sejak diberlakukan 2 April 2020, sudah terdapat 237.378 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Dari insentif pembebasan denda keterlambatan ini, Perprov Jatim telah memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 734,5 juta dan menerima pendapatan sebesar Rp 94,01 miliar.
"Selama pandemi kami terus mendorong agar masyarakat membayar melalui market place atau pembayaran online. Karena dengan membayar secara online lebih aman di masa pandemi," tegas Boedi.
Untuk memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat terkait Program Diskon Corona yang masih akan berlangsung hingga akhir bulan Juli 2020, Bapenda Jatim menggerakkan mobil Samsat keliling untuk blusukan sosialisasi di kawasan pedesaan.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Ada Program Diskon Corona, Potongan Pokok Pajak Hingga 15 Persen, Dimanfaatkan 1,3 Juta Wajib Pajak".