Menggunung, Ribuan Knalpot Motor Brong Diamankan Polda Belitung, Ada Usulan Jadi Rumpon Ikan

Parwata - Kamis, 16 Juli 2020 | 17:30 WIB

Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Hindarsono menunjukkan knalpot racing, Rabu (15/07/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Menggunung, ribuan knalpot motor racing atau knalpot brong diamankan di Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Knalpot tersebut terjaring razia yang digelar oleh Ditlantas maupun satlantas polres polres Kepulauan Bangka Belitung.

Melansir dari Bangkapos.com, knalpot yang berjumlah 2.000 buah yang berupa Knalpot racing atau knalpot brong tersebut.

Diamankan oleh Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas polres polres dijajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Razia knalpot racing ini disampaikan oleh Dirlantas Kombes Pol Hindarsono Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Disita Polresta Solo, yang Merek Mahal Harga Jutaan Juga Ikut Kena

"Total knalpot racing atau brong yang kita amankan baik oleh Ditlantas maupun satlantas polres polres mencapai dua ribu knalpot," kata Hindarsono kepada Bangkapos.com.

Seluruh knalpot yang diamankan saat ini berada dan dikumpulkan di Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Belum dipastikan apakah knalpot racing tersebut akan dimusnahkan atau bagaimana tindak lanjutnya.

Masih mengajukan penetapan jadi belum tahu mau diapakan.

Terkait usulan agar knalpot tersebut agar dijadikan rumpon ikan di laut Kombes Pol Hindarsono mengatakan bisa saja namun tentunya masih akan melakukan koordinasi dengan dinas perikanan.

Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Bengkel Motor di Daerah Ini Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Brong

"Jadi belum tahu mau diapakan masih dalam tahap pengajuan termasuk usulan untuk rumpon tentunya akan berkoordinasi dengan dinas perikanan," kata Hindarsono

Hindarsono mengatakan bahwa penertiban knalpot brong masih terus dilanjutkan.

Jika sebelumnya pengendara yang terjaring hanya diwajibkan mengganti knalpot dengan standar maka sekarang juga dikenakan tilang.

Selain itu kendaraan juga saat diambil wajib mengganti semua peralatan di kendaraan dengan standar pabrik.

"Sekarang mereka yang terjaring menggunakan knalpot racing kita kenakan tilang dan wajib mengganti peralatan dengan standar pabrik," tegas Hindarsono

Menurut Hindarsono knalpot yang digunakan sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang besar.

Baca Juga: Ketilang Pakai Knalpot Brong Enggak Bisa Berkelit Lagi, Polres Lamongan Punya Alat Deteksi Kebisinngan

Seperti anak anak balita, anak anak yang belajar, orang beribadah dan lain sebagainya termasuk dijalan raya menggangu pengendara lainnya.

Penertiban yang dilakukan mendapatkan dukungan masyarakat bahkan mengucapkan terimakasih.

"Sangat sangat menggangu masyarakat dan mereka meminta dan untuk terus ditertibkan," Hindarsono.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul "2.000 Knalpot Racing Diamankan Jajaran Polda Bangka Belitung, Rencana Dijadikan Rumpon".