Otomania.com - Tak diterima ditegur seorang pengemudi mobil menabrak seorang polisi di Subang, Jawa Barat.
Korban bernama Brigadir Andi Suwardi meninggal dunia setelah ditabrak oleh pengemudi mobil yang tidak terima ditegur.
Melansir dari Kompas.com, pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan.
Di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.
Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Baca Juga: Honda BeAT Jadi Saksi, Polisi Tersungkur Ditabrak Pengedar Sabu-sabu
Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson. AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi. Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya AS tetap bersikukuh.
Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Baca Juga: Mantan Polisi Tewas Saat Kabur dari Kejaran Polisi, Pendarahan di Kepala, Hidung dan Mulut
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas".