Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit tablet dan jam tangan mewah.
Lanjut Kapolres dalam keterangannya, pelaku ini tercatat telah empat kali keluar masuk penjara.
Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengaku masih mengejar pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Termasuk penandah barang curian yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku kini diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku juga merampok Komisioner Panwascam Medan, Belawan Ade Irawan (42) warga Kelurahan Bagan Deli di Kampung Salam terjadi pada Jumat (10/7/2020) pukul 23.00 WIB.
Di mana dalam aksinya, pelaku berjumlah dua orang dengan membawa senjata tajam.
Akibat perampokan itu, tas milik korban berisi satu unit laptop inventaris Panwascam Medan Belawan dan ponsel dibawa kabur pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengenali wajah salah satu dari pelaku yang kabur ke kawasan permukiman warga.
Korban pun langsung membuat laporan atas kasus yang dialaminya ke Polsek Belawan.
Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Polisi Tembak Pelaku Begal Anggota Panwascam Medan Belawan, Berstatus Napi Asimilasi".