Skutik Masuk Jalur Tol Dihajar Camry Sampai Nyaris Tak Berbentuk

Adi Wira Bhre Anggono,Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Juli 2020 | 16:30 WIB

Kondisis skutik Honda yang ditabrak Toyota Camry di tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta, Senin (13/7/2020) malam. (Adi Wira Bhre Anggono,Irsyaad Wijaya - )

Serta spion kiri Camry juga putus menyisakan kabel yang menjuntai keluar.

Baca Juga: Gril Hancur dan Kap Mesin Mangap, Muka Lexus Ambyar Ditabrak Innova

Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.

Akibat insiden ini, dilaporkan pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

23:40 #Kecelakaan Toyota Camry B 1634 PAB dan Pemotor Honda di KM 26,800 Tol Kamal (arah ke Bandara Soekarno-Hatta), korban luka-luka dan sudah dalam penanganan #Polri.

Dikirim oleh TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juli 2020