Namun, dari belakang pelaku tiba-tiba muncul dan mendekap korban.
Pelaku juga menempelkan sebilah golok di leher korban dan disertai ancaman akan dibunuh.
“Dibawah ancaman golok, korban menurut saat diseret ke tengah kebun,” kata Saifulah.
Pelaku kemudian merebahkan korban dan berusaha untuk memerkosanya.
Pelaku juga sempat berbuat cabul.
Namun, saat itu korban memberontak dan meminta agar pelaku tidak memerkosanya.
“Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya,” kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.
Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.
Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa".