Jangan Beli Kendaraan Tanpa Surat Alias Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 30 Juni 2023 | 15:02 WIB

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban melakukan patroli motor bodong (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Seperti disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna Ruswing.

Baca Juga: Menghiraukan Surat Teguran, Awas Kendaraan Jadi Bodong dan Tak Bisa Registrasi Ulang

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Baca Juga: Pelat Nomor Bodong Ketar-ketir, Polisi Akan Pasang QR Code dan Chip Buat Deteksi Pelat Palsu

Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.

Wah, hati-hati ya Sob!