Street Manners: Bukan Main, Denda Bagi Pelaku Tabrak Lari Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 6 Juli 2020 | 22:00 WIB

ILUSTRASI kecelakaan motor. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Perilaku tak bertanggung jawab di jalan raya salah satunya yakni kasus tabrak lari.

Setelah menabrak kendaraan atau pengguna jalan lain, si pelaku akan langsung kabur tanpa pertanggung jawaban.

Pada beberapa kasus yang ditemui, pelaku beralasan takut dihakimi massa.

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, jika lari maka hukuman yang diterima malah bisa lebih berat.

Baca Juga: Teriakan Minta Tolong Menggema, Saat Ditemui Ternyata Driver Taksi Online Sudah Sekarat dengan Leher Tersayat

"Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota- kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Senin (6/7/2020), dikutip dari GridOto.

Menurut Budiyanto, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari selama ini kemungkinan dikarenakan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," ucapnya.

Budiyanto menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Padahal Masih Pandemi, Ridwan Kamil Malah Touring Bareng Cintanya Naik Royal Enfield, Libas Jalur Tasikmalaya-Pangandaran

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyebut, penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta," ucapnya.