"Hutangnya sekira Rp 10 juta, dia berpikir bahwa supir angkutan daring ini memiliki uang yang cukup," tambahnya.
Setelah didalami, Azis berujar pelaku baru satu kali beraksi, lantaran aksinya masih amatir.
"Awalnya ada dugaan dia pelaku lama, tapi setelah melihat ini dia masih pemula. Dia tidak bawa sajam juga, dan sasarannya juga tidak tepat, amatir juga ya peralatannya," jelasnya.
Azis berujar, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Terlilit Hutang, Pria Ini Nekat Rampok Sopir Taksi Online Pakai Sarung dan Tali Tambang".