Yuk Pelajari, Ini Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 6 Juli 2020 | 11:00 WIB

Kenali marka jalan di jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda Rp 500 ribu (Adi Wira Bhre Anggono - )

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter dengan warna tegas (rekomendasi dengan warna hijau).

Ketiga, rute sepeda (bike route)

Ini merupakan jalur sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, dan terpadu (super blok).

Rute sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan dan bangunan yang menyediakan parkir sepeda.

Baca Juga: Pajero Sport Berasap Dikira Korban Teror Bom, Polisi Jelaskan Sumbernya dan Ini Keterangan Saksi

Djoko menambahkan, diperlukan pula untuk memperbanyak penyediaan parkir sepeda yang berkualitas.

Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis dan/atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi.

"Dengan mengaktifkan jalur sepeda di perkotaan akan mendukung Program Kota Sehat. Program kota sehat dengan nama Kabupaten Kota Sehat (KKS) sudah dimulai tahun 2005," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi dari Teknik Sipil Unika Soegijapranata".