Otomania.com - Perusahaan transportasi online Grab mendapat sanksi atas dugaan driskiminasi pada mitra driver yang dikaitkan dengan pasal larangan praktik monopoli.
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp 30 miliar.
Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.
Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/7/2020).
Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.
1. Dugaan pelanggaran
Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.
Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.