Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.
Hari selanjutnya, pelaku masih menelpon korban untuk meminta sisa uang yang masih belum ditransfer, (27/1/19).
Setelah semua uang dengan nilai total Rp 187 juta ditransfer korban, SR memberitahu korban bahwa Kijang Innova akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.
Namun Kijang Innova yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Menyadari telah ditipu, Profesor Nurhayati melaporkan apa dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.
Saat sidang, Majelis Hakim pun sempat heran dengan aksi SR dan AD yang masih berstatus pelajar SMA namun bisa menipu korban yang seorang Guru Besar, (23/6/20) kemarin.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada pelaku yang mengikuti sidang secara daring.
Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi.