Otomania.com - Raja dangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam sebuah acara hajatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beritanya ramai di media.
Saat itu, Rhoma Irama manggung dalam acara hajatan atau khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melansir dari Kompas.com, menyikapi keadaan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, bahwa Rhoma telah ingkar janji karena tetap manggung dan membawakan beberapa lagu.
Padahal, kata Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar tidak tampil, sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan.
Hal itu juga dikhawatirkan akan membuat penyebaran virus corona semakin meluas di wilayah yang masih berada di zona merah kecamatan.
Baca Juga: Selesai Manggung, Rhoma Irama Kaget Dapat Saweran Harley-Davidson
"Kenyataannya acara tetap digelar dan tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," tegas Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta kepada tim gabungan gugus tugas dari kepolisan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut, karena tidak mengindahkan surat teguran.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade.
Sementara di tempat dan waktu yang berbeda beberapa tahun yang lalu,tepatnya Sabtu (17/2/2018) malam.