Serang Petugas dan Tak Hiraukan Tembakan Peringatan, Pelaku Maling Motor Bolong Kaki Kanannya

Parwata - Kamis, 2 Juli 2020 | 09:00 WIB

TIM Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal tembak tersangka pencurian sepeda motor. (Parwata - )

"Berdasarkan keterangannya, dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti, namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan.

Dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," ucap Yasir.

Atas perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Dua Kali Beraksi dan Terekam CCTV, Polisi Polsek Sunggal Tembak Pencuri Sepeda Motor".