Otomania.com - Pemeritah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menggalakan pemutihan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disamping fokus terhadap pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut perlu digenjot lantaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menilai masih banyak kendaraan bermotor yang dalam kurun waktu lima tahun tidak membayar pajak.
Sehingga membutuhkan proses pemutihan tersebut agar aturan administrasi kendaraan dapat berjalan kembali.
Kepala BPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Gubernur No.26 Tahun 2020 tentang sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Ia menegaskan, bagi kendaraan yang sudah tidak aktif pajaknya selama lima tahun tidak akan dimintai pembayaran denda.
"Saya hanya butuh untuk lakukan pemutihan. Misalnya untuk pemilik Jip di Mangunan sana, cukup bayar pajak satu tahun saja. Yang tahun-tahun sebelumnya tidak usah, termasuk dendanya," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (30/6/2020).
Pria yang akrab disapa BWH ini memang berharap pemilik Jip wisata di Mangunan, lereng merapi dan tempat wisata Jip lainnya untuk sadar pajak kendaraan.
"Misalnya di Mangunan ada 100 Jip ya harus bayar pajak. Karena faktur pajaknya kurang jelas selama ini," urainya.
Baca Juga: Cuma Modal Dua Bahan Ini Bisa Bikin Rantai dan Gir Motor Jadi Kinclong