Demo Driver Ojol di Kantor Deputi OJK Surabaya Menghasilkan 2 Kesepakatan dari 3 Tuntutan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:15 WIB

Richo Suroso (tengah) saat menjelaskan hasil mediasi bersama Deputi Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak leasing terkait restrukturisasi angsuran bagi driver online, Senin (29/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Agenda aksi demo yang dilakukan sejumlah komunitas profesi transportasi darat terutama ojek online di Surabaya menghasilkan kesepakatan.

Perwakilan driver ojek online (Ojol) Jatim (roda 2 dan taxi online) tergabung dalam kelompok Driver Online Bamboe Runcing Bersatu melakukan mediasi dengan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 dan pihak leasing terkait restrukturisasi angsuran.

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Regional 4 OJK di Jalan Pahlawan No 105, Surabaya, Senin (29/6/2020).

Richo Suroso selaku perwakilan driver online yang mengikuti proses mediasi mengatakan dari 3 tuntutan yang diajukan ada dua disepakati.

"Alhamdulillah apa yang kami lakukan di dalam tadi membuahkan hasil. Dari 3 tuntutan, 2 tuntutan telah diakomodir sedangkan satu tuntutan masih menunggu sampai 6 Juli," kata Richo, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Mobil Toyota Alphard Milik Via Vallen Dibakar Orang Misterius, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Kronologi Lengkapnya

Poin yang disepakati yakni, tidak ada batasan kuota Bamboe runcing melakukan pengajuan restrukturisasi cicilan selama Driver Online.

Kemudian, tidak ada penarikan unit oleh debt collector, jika ada leasing yang melakukan hal itu maka sanksi terberat adalah pencopotan ijin leasing tersebut.

Sedangkan, tuntutan yang belum disepakati adalah penagguhan cicilan bagi driver online selama setahun.

Dikatakan Richo, dalam penerapan kesepakatan tersebut pihaknya akan terus bekerjasama melakukan pengawasan, jika masih ditemukan pelanggaran.