Street Manners: Anak Bukan Airbag, Hindari Cara Memboncengkan Anak Seperti Ini, Berbahaya!

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 30 Juni 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi bonceng anak di depan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.