Sempat Bikin Geger, Gugatan Motor Wajib Nyalakan Lampu Saat Siang Hari Akhirnya Diputuskan Seperti Ini Oleh Mahkamah Konstitusi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:00 WIB

ILUSTRASI Pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. (Dalam foto: Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). ) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab angka kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Umumnya, pengendara dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.

Namun, karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, sering kali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakangnya ataupun dari depan.

Baca Juga: Yamaha Freego Makin Cihuy Pakai Lampu Sein Aerox, Sudah LED Dan Ada DRL

Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya, baik yang berada di depan maupun di belakang pengendara.

Dengan demikian, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," tambah Suhartoyo.

Baca Juga: Hindari Salah Kaprah, Ini Cara yang Benar Memakai Lampu Hazard Motor Menurut Pakar Keselamatan

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir".