Selanjutnya, korban bersama dengan warga lainnya langsung mengejar tersangka MU.
"Kemungkinan, karena panik tersangka lompat ke dalam waduk. Sehingga, telapak kakinya luka-luka akibat terinjak kulit tiram." katanya.
Melihat tersangka MU masuk ke dalam waduk, sebagian warga tetap mengejarnya.
Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap, dan selanjutnya dikeluarkan dari dalam waduk.
Naasnya lagi, kaki MU mengalami luka-luka akibat terinjak kulit tiram dalam waduk tersebut.
Dalam waktu singkat, sejumlah personel Polsek Banda Sakti, Personel Koramil 16 Banda Sakti, dan Team URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe datang ke lokasi guna mengamankan tersangka.
Baca Juga: Ada Beberapa Pilihan Ciamik Untuk Mobil City Car Bekas di Angka Rp 90 Jutaan, Cek Dulu Yuk!
Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Melati Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis pada luka di kakinya.
Tidak lama kemudian, dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lanjutan.
"Untuk barang bukti berupa tas, handphone, dan paspor yang kondisinya sudah basah juga ikut kita amankan sebagai barang bukti," kata Iptu Irwansyah.
Pada bagian lain, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya masih memproses kasus pencurian dengan tersangka MU.
Baca Juga: Banyak Bikers yang Berpaling ke Nitrogen, Memang Apa Sih Untungnya?
Sesuai keterangan awal, MU yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut nekat mencuri akibat faktor ekonomi.
Sedangkan untuk tersangka, penyidik menjerat MU dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Diteriaki Maling Saat Congkel Jok Sepmor, Pencuri Nekat Terjun ke Waduk Pusong Lhokseumawe".