Otomania.com - Beraksi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dua pelaku jambret Ditangkap Polisi.
Dua pelaku berikut hasil kejahatan jalanan dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Melansir dari Surya.co.id kedua pelakutersebut bernama Muhammad Bahrul Wahda (22), dan Andhika Lau Putra (18).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perbuatan dua pelaku jambret tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji melalui Kanit Pidum Ipda Daniel mengatakan.
kedua tersangka dalam aksinya mencari sasaran ke wilayah perbatasan di Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jl Granit Nila 6, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.
"Saat mencari target kedua tersangka mendapati seorang perempuan di depan rumahnya bermain handphone. Seorang pelaku bertugas sebagai eksekutor. Langsung dirampas dan lari ke Surabaya," kata dia, Selasa (23/6/2020).
Setelah melancarkan perbuatannya, kedua pelaku kabur ke Surabaya. Tim Resmob selatan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Dikira Bawa Senjata Api Eh Ternyata Cuma Korek Api