Otomania.com - Untuk permohonan bikin dan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di Polres setempat.
Bikin SIM baru dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan di mana saja.
Namun, syaratnya bagi pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dengan cara ini, tentu saja akan mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain.
Baca Juga: Catat Nih, Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis, Pendaftaran Dimulai Tanggal 25 Juni Sampai 30 Juni 2020
Karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.
Menanggapi hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/6/2020).
Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Usia Minimal Pembuatan SIM C Turun Jadi 15 Tahun? Polisi Jelaskan Begini
Berikut alurnya:
1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.