Dari hasil pemeriksaan, AKA ternyata warga Jakarta Barat dan bekerja di Banjarmasin sebagai sopir truk.
Atas perbuatannya, AKA dijerat perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 29 Tahun Ini Ditangkap karena Mabuk dan Ancam Warga Pakai Parang",