Namun, wanita tersebut tak menjawab pertanyaan itu.
Dengan tatapan yang tetap ke arah daun yang disapunya, dia malah menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyapu.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menyebut pihaknya sebelumnya sudah memberikan dua pilihan kepada wanita itu, yakni ingin membayar denda Rp 250.000 atau menjalani sanksi sosial.
"Tapi ibu itu pilih kerja sosial dan beliau bilang rugi kalau denda administrasi Rp 250 ribu," kata Ivand saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).
Ivand menjelaskan bahwa wanita itu adalah pengendara mobil yang diberhentikan pihaknya saat menggelar operasi di depan Pasar Taman Aries karena tak mengenakan masker.
Masker saat ini menjadi syarat wajib warga DKI Jakarta keluar dari rumah untuk menghindari menularnya Covid-19.
Baca Juga: Baru PSBB Transisi Kok Jakarta Udah Macet? Gini Nih Kalau Kata Pak Dosen
"Saat kita berhentikan agar pakai masker, ternyata ibu itu tidak ada masker makanya kami berikan dua pilihan, apakah mau bayar denda apa jalani sanksi sosial," kata Ivand.
Ivand mengakui bahwa wanita itu cukup rewel saat diminta jalani hukuman menyapu jalan.
Bahkan, wanita itu sempat menolak mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB yang wajib digunakan selama menjalani sanksi sosial.
Pun soal gaya menyapu ibu itu yang terkesan aneh dan kaku, Ivand mengatakan bila anggotanya sempat mengajari wanita itu cara menyapu.
"Tapi beliau kayaknya tidak pernah nyapu di rumahnya. Kita ajarin nyapu biar jangan seperti main-main, tp emang mungkin udah gaya orangnya begitu,ya udah kita awasi saja," kata Ivand.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Wanita Pelanggar PSBB Jijik Saat Jalani Sanksi Sosial, Satpo PP: Sempat Diajari Cara Menyapu".