Habis Todongkan Golok ke Leher Wanita, Pelarian Dua Begal Motor Mentok Terjebak Portal Tertutup, Nasibnya di Tangan Warga

Parwata - Senin, 15 Juni 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi begal (Parwata - )

Korban yang ketakutan memberikan sepeda motornya kepada pelaku. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Korban laporan ke warga. Setelah mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka," ucapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok.

Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya dikenakan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak Portal yang Ditutup, Dua Begal di Tangerang Ditangkap Warga",