Otomania.com - Masuk masa new normal penggunaan masker tetap diwajibkan oleh pemerintah Indonesia meskipun berada dalam mobil.
Hal tersebut diwajibkan untuk mencegah timbulnya penularan Covid-19 selama beraktifitas.
Wajib penggunaan masker tersebut, tak terkecuali juga saat berkendara atau berada di dalam sebuah kendaraan seperti mobil.
Seperti disampaikan oleh Dokter Ratih Rosalina dari Iora Dermatology Clinic.
Baca Juga: Kisah Kocak Pengatur Lalu Lintas Berjuluk Ali Galon, Pengen Ketemu Rajanya Jogja
"Sewaktu berbicara saja sebenarnya ada droplet yang keluar dari mulut, berisiko menjadi sumber penularan virus di dalam mobil," ujar Dokter Ratih Rosalina.
Lanjutnya, droplet ini bisa menempel di bagian interior mobil yang sering disentuh seperti setir, door trim, atau dashboard.
"Kalau sudah menempel sangat mungkin menularkan virus ke orang lain yang hendak kembali menggunakan mobil tersebut," tekan Dokter Ratih.
Tambah Dokter Ratih, perlu menjadi perhatian juga bahwa kabin mobil menjadi area dengan sirkulasi udara yang tertutup.
Baca Juga: Kisah Ojol Kembali Angkut Penumpang, Modal Masker dan Hand Sanitizer Dari Istri Siap Jemput Rezeki