Gagal Enak, Habis Transaksi Sabu Malah Dicegat Polisi, Paketan Langsung Dibuang

Parwata - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:45 WIB

PELAKU kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan petugas Polsek Medan Kota, Rabu (10/6/2020). (Parwata - )

Kami temukan satu paket sabu saat hendak dibuang tersangka," ungkap Yaqin.

Dari keterangan pelaku, ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 50 ribu dari pengedar yang tak dikenalnya dan hendak dikonsumsi sendiri.

"Dalam kasus ini, kami masih menyelidiki penjual sabu itu kepada tersangka," kata Yaqin,

Terhadap pelaku, disangkakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul "Gagal Pakai Sabu, Pengendara Sepeda Motor Dikibusi Bawa Narkotika".