Otomania.com - Transportasi darat sudah mulai diberi kelonggaran dalam beroperasi
Pelonggaran operasional transportasi darat masih dinilai belum efektif oleh pengusaha bus di Tanah Air.
Aturan baru untuk transportasi umum yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menjawab kebutuhan para operator bus.
Aturan tersebut masih menyisahkan tanda tanya dan keresahan bagi pengusaha bus antarkota antar provinsi ( AKAP).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, bus AKAP sudah boleh membawa penumpang hingga 70 persen.
Namun hal tersebut dirasa percuma bila regulasi tiap daerah berbeda.
Contohnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya yang mengharuskan masyarakat mengantongi Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta persyaratan lainnya.
Hal tersebut akan membuat calon penumpang mengurungkan niat untuk pergi atau datang ke Jakarta, yang berimbas pada sepinya penumpang.
"Jadi itu masalahnya, percuma ada aturan dari pusat tapi tiap daerah juga punya regulasi, karena tidak sinkron.