Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.
"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Maling Mobil & Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, Bagi yang Kehilangan, Cek di Polres Cianjur".