Ada Pencurian Motor dan Mobil yang Beraksi Pakai Dukun, Ditangkap Lima Orang, 22 Hasil Curiannya Bisa Diambil di Kantor Polisi

Parwata - Selasa, 9 Juni 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tertangkap (Parwata - )

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.

"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Maling Mobil & Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, Bagi yang Kehilangan, Cek di Polres Cianjur".