Otomania.com - Seorang pelaku pencurian sarung jok mobil, sebanyak enam lembar berinisial ES (29) diamankan petugas polisi.
Pelaku ditangkap saat dirinya hendak menjual hasil curiannya lebat media sosial (medsos).
Pengungkapan kasus berawal saat korban Ahmad, warga Kecamatan Way Seputih melihat postingan di Facebook (FB) yang hendak menjual enam lembar sarung jok kendaraan pada Minggu (31/5/2020) lalu.
"Saya lihat ciri-ciri dan motifnya sama dengan punya saya yang hilang," kata Ahmad kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (8/6/2020).
Ia menyuruh rekannya Mustopa berpura-pura sebagai pembeli dan mengecek keberadaan penjual yang ternyata berdomisli di Kecamatan Punggur.
Menurut Mustopa, Minggu 1 Juni lalu ia berangkat dengan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, dan berpura-pura hendak membeli enam lembar sarung jok tesebut.
"Pelaku meminta saya untuk bertransaksi di Pasar Punggur. Saya pergi ke Punggur berpura-pura membeli sarung jok kendaraan tersebut. Waktu dan tempatnya di sekitaran Pasar Punggur," ujar Mustopa, dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah memastikan barang yang hendak dijual ES merupakan milik rekannya, Mustopa lalu menelepon Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, yang langsung menangkapnya saat itu juga.
Baca Juga: Ponsel di Dasbor Motor Raib Digondol Maling, Petugas Ungkap Modus Yang Digunakan Pelaku