Motor Berknalpot Brong, Ban Kecil Sampai Tak Ada STNK Diciduk Polisi Dari Razia Balap Liar, Total 86 Motor

Parwata - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:00 WIB

Para pengendara yang terjaring razia balap liar dikumpulkan di Polres Blitar Kota, Sabtu (6/6/2020) malam. (Parwata - )

Otomania.com - Sebanyak 86 unit motor berhasil diamankan Satlantas Polres Blitar Kota dalam razia balap liar.

Puluhan motor yang diamankan terjaring saat petugas sedang menggelar operasi balap liar pada Sabtu (6/6/2020) malam.

Melansir dari TribunCirebon.com, motor yang terjaring razia balap liar tersebut rata-rata tidak memenuhi standar.

Yakni motor tersebut menggunakan knalpot brong, ban kecil, dan juga tidak ada STNK.

Kaur Administrasi dan Tata Usaha Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Dwi Purwanto mengatakan razia balap liar itu untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Blitar.

Baca Juga: Bukan Warung Juragan Showroom Motkas, Ratusan Motor Ini Hasil Operasi Ketupat Semeru 2020

Polisi menyisir sejumlah lokasi yang biasa digunakan nongkrong anak muda bersepeda motor.

Sejumlah lokasi itu, yakni, Jl Sudanco Supriyadi atau depan Taman Makam Pahlawan, kawasan Taman Kota Kebon Rojo, dan kawasan Makam Bung Karno.
Polisi mendapati sejumlah anak muda nongkrong dengan sepeda motor di sejumlah lokasi itu.

"Diduga, mereka akan melakukan balap liar. Kami langsung membawa mereka ke Polres Blitar Kota. Total ada 86 motor yang kami amankan. Rata-rata motornya tidak memenuhi standar, berknalpot brong, ban kecil, dan tidak ada STNK," katanya.

Dikatakannya, para pengendara yang terjaring razia dikenai tindakan tilang. Untuk sepeda motor yang tidak ada STNK tetap diamankan di Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Dua Pemuda Terkapar di Aspal, Tepat Sebelum Para Petugas Datang Gelar Razia Balap Liar