Sementara itu, untuk peraturan mengenai klakson pada mobil tercantum pada pasal 285 ayat 2 yang disebutkan sebagai berikut:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, alat pengukur kecepatan, kaca depan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," isi Pasal 285 ayat 2.
Kalau klakson mobil enggak berfungsi, bisa dipastikan bakal kena tilang juga.
Dendanya pun enggak main-main, paling banyak Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan.
Supaya enggak kena tilang, jangan lupa selalu cek kondisi klakson kendaraan sobat dan patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.