39 Hari Operasi Ketupat: Sudah 130.000-an Kendaraan ke Arah Jakarta Tanpa SIKM Diputar Balikkan

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:30 WIB

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Polda Metro Jaya : 4.250
Polda Jawa Barat : 1.659
Polda Jawa Tengah : 311
Polda Banten : 1.312

"Jadi kalau kita hitung selama 39 hari ini operasi Ketupat kita sudah memutar balik kendaraan itu sejumlah 132.582 kendaraan yang kita putar balik," katanya.

Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Wow! Honda Berikan Promo Keringanan Cicilan Hingga Tiga Bulan Produknya Bagi Pelanggan, Berlaku Secara Nasional

SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.